ImageLengkapi Taubat dengan Tunaikan Kafarat Sebelum Te...
Image

Lengkapi Taubat dengan Tunaikan Kafarat Sebelum Terlambat

Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Seputar Kafarat!

Secara bahasa, kaffârah (Arab) — sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat / kafarat — berasal dari kata kafran yang berarti ‘menutupi’. Maksud ‘menutupi’ di sana adalah menutupi dosa. Secara harfiah, menutupi dalam kafarat yakni menutupi dosa. Dengan demikian, kafarat adalah tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya hukuman di dunia dan akhirat tidak berat. 

Cara kerja kafarat seperti denda. Bukan sekadar menjalani hukuman agar kelar, tetapi kafarat juga waktu untuk refleksi diri agar manusia serius bertaubat dari dosa yang telah diperbuat. Dalam buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) karya Ali Geno Berutu, ada 6 macam kafarat dalam Islam, yaitu: 

  1. Pembunuhan. Berdasarkan surat An-Nisa ayat 92, kafarat pembunuhan adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. 
  2. Zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Kelihatannya sepele, akan tetapi Islam melarang suami mengucapkan kalimat sejenis tersebut karena ia menyamakan istri dengan ibu kandung sang suami. Ungkapan tersebut terdengar seperti menggauli ibu sendiri dan itu termasuk tindakan haram. Kafaratnya yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin seperti yang dilansir dari surat Al-Mujadilah ayat 3-4. 
  3. Jimak di bulan Ramadhan, yaitu berhubungan biologis. Ada 3 cara membayar kafarat  yang dibahas pada artikel ini. Simak hingga tuntas, ya!
  4. Melanggar sumpah atas nama Allah (nazar). Kafaratnya berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 yaitu memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau puasa 3 hari. 
  5. Ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu. 
  6. Membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat ihram. Kafaratnya yaitu menyembelih seekor kambing, atau melaksanakan fidyah kepada fakir miskin senilai harga satu kambing, atau berpuasa selama 10 hari. 

Sedangkan untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi’i yang mengharuskan dengan makanan pokok.

Sedangkan, bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, dan tentunya juga mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa’ atau 3,25 – 3,8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.

Baca selengkapnya ▾

  • Januari, 7 2026

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close